Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Video Cabul Pria Terhadap Anjing di Penjaringan, Polisi Agendakan Tes Kejiwaan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Islam, Boleh atau Tidak?

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:01 WIB
  • author Novie Fauziah/Eka Dian Syahputra
Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Islam, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk umat Islam. (Foto: Shutterstock)

Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

"Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."

Kemudian menurut Imam Syafi'i, haram hukumnya jika seorang Muslim sengaja memelihara anjing tanpa ada hajat atau keperluan secara darurat.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut