get app
inews
Aa Text
Read Next : IDEA Expo 2024, Menperin Agus Gumiwang: Ciptakan Wirausaha Industri Baru

Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Islam, Boleh atau Tidak?

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:01 WIB
header img
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk umat Islam. (Foto: Shutterstock)

Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

"Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."

Kemudian menurut Imam Syafi'i, haram hukumnya jika seorang Muslim sengaja memelihara anjing tanpa ada hajat atau keperluan secara darurat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut