Simak Ya! Ini Syarat, Tata Cara hingga Hukum Nikah Siri Secara Islam dan Negara

Rina Anggraeni, Jurnalis
Ilustrasi Nikah Siri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Syarat, tata cara hingga hukum nikah siri secara Islam dan Negara bakal dibahas dalam artikel ini. Ustadz Abdul Somad pun mengungkap hukum nikah siri dalam dakwahnya. 

Nikah sirii sering diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia yang dihadiri dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.

Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara. Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap sah.

Selama syarat akad nikah terpenuhi, maka pernikahan sah secara agama Islam dan bukan terkategori perbuatan maksiat. Namun, yang jadi persoalan adalah masa depan kedua mempelai yang tidak terjamin oleh negara karena pernikahannya tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network