BEKASI, iNewsBekasi.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru yang mengatur pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami. MUI menilai Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut memiliki batasan yang jelas, yakni adanya “penghalang yang sah” dalam perkawinan. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.
“Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
MUI Tegaskan Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana
Berdasarkan ketentuan tersebut, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidana. Menurutnya, penafsiran Pasal 402 KUHP untuk memidanakan nikah siri merupakan langkah yang keliru.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tutur dia.
Ia menambahkan bahwa pemidanaan nikah siri dengan dasar pasal tersebut merupakan tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Larangan Nikah Siri dalam KUHP Baru Jadi Sorotan
Ni’am juga menyoroti aturan larangan nikah siri dalam KUHP baru. Menurutnya, negara memang memiliki tanggung jawab untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, termasuk perkawinan, guna melindungi hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat dalam perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.
“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tutur dia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
