Rujukan Fikih dan Hukum Islam
Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, Ni’am menjelaskan adanya kelompok perempuan yang haram dinikahi atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
“Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana,” ujarnya.
Namun demikian, MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat, karena praktik tersebut tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan.
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ucap Ni'am.
MUI: Perkawinan Adalah Peristiwa Perdata
Ni’am menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusi atas persoalan nikah siri seharusnya bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” tutur dia.
Meski demikian, MUI menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP baru agar benar-benar membawa kemaslahatan bagi umat.
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
