Poligami dan Nikah Siri Terancam Pidana? Ini Kritik Tegas MUI soal KUHP Baru

Achmad Al Fiqri
MUI mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru yang mengatur pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam KUHP baru yang mengatur pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami. MUI menilai Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan berpotensi bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut memiliki batasan yang jelas, yakni adanya “penghalang yang sah” dalam perkawinan. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama.

“Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

MUI Tegaskan Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana

Berdasarkan ketentuan tersebut, Ni’am menilai pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam tidak dapat dipidana. Menurutnya, penafsiran Pasal 402 KUHP untuk memidanakan nikah siri merupakan langkah yang keliru.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tutur dia.

Ia menambahkan bahwa pemidanaan nikah siri dengan dasar pasal tersebut merupakan tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Larangan Nikah Siri dalam KUHP Baru Jadi Sorotan

Ni’am juga menyoroti aturan larangan nikah siri dalam KUHP baru. Menurutnya, negara memang memiliki tanggung jawab untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan, termasuk perkawinan, guna melindungi hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perempuan yang masih terikat dalam perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tutur dia.

Rujukan Fikih dan Hukum Islam

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, Ni’am menjelaskan adanya kelompok perempuan yang haram dinikahi atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

“Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana,” ujarnya.

Namun demikian, MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat, karena praktik tersebut tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ucap Ni'am.

MUI: Perkawinan Adalah Peristiwa Perdata

Ni’am menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga solusi atas persoalan nikah siri seharusnya bukan pemidanaan.

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” tutur dia.

Meski demikian, MUI menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP baru agar benar-benar membawa kemaslahatan bagi umat.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” kata dia.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network