Pejabat ASN di Aceh Usir dan Gugat Rp700 Juta Ibu Kandungnya Berusia 70 Tahun

Yusradi
Pejabat ASN di Setda Aceh Tengah yang tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya sendiri. Foto: iNewsTV/Yusradi

ACEH TENGAH,iNews.id - Pejabat ASN di Setda Aceh Tengah Asmaul Husna (49) tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya, Kausar yang sudah sepuh berusia 70 tahun.

Asmaul Husna diketahui menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah. Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Asmaul Husnah dia adalah anak pertama Kausar dari 11 bersaudara. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network