Kendati demikian, polisi masih menelusuri peran dari ketiga pelaku yang terlibat dalam perzinaan tersebut. "Kita belum bisa memastikan perempuan ini yang penyandang disabilitas atau bukan. Nanti saksi ahli yang bisa memastikan bila diperlukan. Sementara dugaan awal kasusnya adalah perzinaan," tuturnya.
"Betul tidak ada unsur paksaan, karena si istri juga sudah mengakui kesalahannya di hadapan suaminya dan sudah membuat pernyataan hitam di atas putih, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (19/11/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait