Dipecat Secara Tidak Hormat, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Okezone
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, inewsBekasi.id - Komisi sidang kode etik secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Kombes Agus Nurpatria, terkait kasus Brigadir J. Atas putusan tersebut, Agus pun mengajukan banding kepada komisi siding etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jakarta,  pada Rabu (7/9).

Komisi etik menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif kepada Kombes Agus Nurpatria lantaran diduga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Dalam sidang etik tersebut, Kombes Agus Nurpatria dijatuhkan sanksi bersifat etika dalam hal ini, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selanjutnya, Kombes Agus Nurpatria juga dijatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network