Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Arie Dwi Satrio, Okezone
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Okezone)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk mencegah Lukas Enembe, Gubernur Papua, melakukan perjalanan keluar negeri.

Dia dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak Rabu, 7 September 2022.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan resminya, Senin (12/9/2022).

"Pencegahan berlaku selama enam bulan. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," sambungnya.

Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network