Lukas Enembe ke Luar Negeri Pakai Pesawat Pribadi, KPK Telusuri Sumber Pendanaannya

Arie Dwi Satrio, Okezone
Ilustrasi/ Foto: Okezone

"Terkait izin sakit, yang bersangkutan akan berobat ke luar negeri, karena dengan pencekalan ini tentu kami berharap, kami sebenarnya memfasilitasi yang bersangkutan," ungkap Alex.

"Tapi yaitu tadi, statusnya harus jadi tahanan KPK, jadi ketika yang bersangkutan menyatakan ingin berobat itu kami akan berkoordinasi dengan dokter, misalnya dokter RSPAD atau RSCM," imbuhnya.

Kendati demikian, Alex menyarankan agar Lukas Enembe lebih baik berobat di dalam negeri terlebih dahulu. Diyakini Alex, dokter di Indonesia tidak kalah hebat dengan yang ada di luar negeri.

"Saya yakin, indonesia tidak kekurangan dokter yang hebat yang bisa mendeteksi penyakit. ketika penyakitnya bisa diobati di Indonesia kenapa harus ke luar negeri," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Sayangnya, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Editor : Lely Anggoro Putri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network