KARAWANG, iNews.id - Valencya alias Negcy Lim akhirnya bisa bernafas lega setelah setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara menjadi bebas.
JPU Kejagung meniai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sesuai Pasal 45 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata JPU saat membacakan replik.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk.
Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan.
Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, bukan hanya Kejagung yang melakukan pemeriksaan, Polda Jabar pun akhirnya turun tangan terkait kasus tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang memproses perkara yang dilaporkan oleh Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya itu.
"(tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar.
"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi. Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait