BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam aksi kekerasan yang dilakukan debt collector (DC) berinisial KS terhadap MR (38), warga di Taman Villa Baru, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sahroni meminta kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan yang mengatasnamakan penagihan utang.
Proses penagihan kredit harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh disertai tindakan premanisme maupun penganiayaan.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah pacar MR untuk menagih tunggakan kredit kendaraan.
Namun, debitur yang dicari tidak berada di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga salah seorang debt collector berinisial KS diduga melakukan pemukulan terhadap MR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses penagihan utang. Ia menegaskan, penagihan utang memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi.
“Saya mengecam segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun, termasuk debt collector jika memainkan cara seperti itu. Menagih utang itu boleh saja dan ada aturannya, tentunya tidak dengan kekerasan. Kalau sudah memukul dan menganiaya orang, itu bukan lagi penagihan, tapi tindak pidana. Saya minta polisi proses tegas pelakunya dan jerat dengan pasal penganiayaan. Kita harus berantas preman berkedok DC seperti ini, meresahkan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Selain meminta pelaku diproses secara hukum, Sahroni juga mendorong kepolisian dan pihak terkait mengevaluasi perusahaan yang menugaskan debt collector tersebut.
Menurut Sahroni, polisi perlu mendalami apakah aksi kekerasan itu murni dilakukan oleh individu atau merupakan bagian dari pola kerja maupun instruksi perusahaan.
“Polisi juga wajib dalami jika ternyata cara-cara kekerasan ini merupakan perintah atau bagian dari pola kerja perusahaan. Jika benar, berarti jangan hanya orang lapangannya yang diproses. Perusahaan yang bertanggung jawab juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan. Pekerjaan debt collector harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Sahroni.
Sahroni menekankan bahwa aktivitas penagihan utang tetap harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia meminta tindakan kekerasan tidak dibiarkan karena dapat meresahkan masyarakat dan masuk dalam ranah pidana.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
