BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kedapatan sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung terindikasi masuk kedalam daftar penerima bantuan sosial (Bansos) dengan jenis Bantuan Sosial Tunai (BST).
Memilukan, bahwa telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut. Dan hal tercela tersebut dibenarkan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
"Benar ada 25 ASN yang dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat terindikasi menerima bansos," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, Selasa (23/11/2021).
Dia menambahkan, ASN tersebut ada yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ada yang tidak terdaftar karena masuk dalam data miskin baru. "Berdasarkan catatan yang ada rata-rata dari Kota Bandarlampung," katanya.
Untuk beberapa orang, kata dia, mendapatkan bantuan sosial yang jenis Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000.
Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan verifikasi dan validasi secara berulang.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait