JAKARTA, iNewsBekasi.id - BLT Ojek Online (Ojol) cair per Oktober sampai Desember 2022. Di mana hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek," tulis aturan PMK tersebut, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Aturan PMK mengatur total dana yang dianggarkan, yaitu sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," tulis aturan PMK tersebut.
Selain ojek, BLT juga diberikan untuk UMKM hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait