Hukum Rajam di Arab Saudi, Hukuman Mati Bagi Pezinah Hingga Pengedar Narkoba

Tika Vidya, Litbang MPI
Anggota pasukan Mujahidin melaksanakan hukuman mati di Mekah, Arab Saudi, 4 Januari 2006. (Foto: REUTERS)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi dikenal sebagai negara yang menerapkan hukum syariah seperi rajam atau eksekusi mati. Hukuman itu berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindakan perzinaan sampai penyelundupan narkoba.

Dikutip dari thesun.co.uk, dari data Amnesty pihak Arab Saudi sudah melakukan eksekusi 184 orang pada 2019. Kebanyakan dari mereka ialah pemasok narkoba.

Arab Saudi menempati tingkat eksekusi tertinggi ketiga di dunia usai China dan Iran. Mayoritas hukuman mati dilakukan di depan umum dengan pemenggalan kepala. 

Salah satu cara untuk banding dari hukuman mati adalah langsung menghadap kepada raja. Nantinya, raja bakal memutuskan apakah akan dihukum mati atau tidak.

Selain itu, salah satu hukuman mati yang dilakukan di Arab Saudi adalah rajam. Rajam adalah hukuman di mana pelanggar dilempari batu hingga meninggal dunia.

Rajam tetap menjadi hukuman untuk pelaku perzinaan bagi kaum wanita di Arab Saudi. Menurut seorang saksi, pelaku akan dimasukkan ke dalam lubang dan kemudian dilempari batu dari truk.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network