JAKARTA, iNewsBekasi.id - 20 Personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (2/10/2022) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Berikut 20 inisial personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Personel Polres Malang
FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Sedangkan dari Personel dari Satbrimobda Jatim
AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja keras dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait