Gaji Kopassus TNI AD, Ini Besarannya per Bulan

Tim iNews.id
Berapa gaji Kopassus TNI AD? Sebagai satuan elite, Kopassus mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.(Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Berapa gaji Kopassus TNI AD? Sebagai satuan elite, Kopassus mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.

Tingkat kesulitan yang tidak dapat diatasi satuan TNI lainnya, maka Kopassus yang mengambil alih.

Namun berapa besar gaji per bulan yang diterima pasukan Korps Baret Merah ini?

Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji pokok anggota Kopassus, yang juga masuk dalam anggota TNI, disesuaikan dengan golongan.

Golongan pertama tamtama, kedua bintara, ketiga perwira pertama, dan terakhir perwira menengah serta perwira tinggi. Bagi tamtama, gaji pokok yang didapat juga beragam, sesuai dengan pangkat dan lama kerja.

Prajurit kelas dua dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500. Sementara itu, untuk kepala kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji pokok sebesar Rp2.960.700.

Untuk golongan bintara, pangkat sersan satu dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.169.000. Sersan satu yang telah memiliki masa kerja 32 tahun akan mendapat gaji Rp3.565.200.

Sementara pembantu letnan satu, pangkat paling tinggi di golongan ini, bergaji Rp4.032.600 dengan masa jabatan 32 tahun. Masuk golongan 3, dengan masa kerja 0 tahun gaji pokok yang diperoleh letnan dua sebesar Rp2.735.300, sedangkan kapten mendapat Rp2.909.100.

Bagi kapten yang sudah memiliki masa kerja 32 tahun, berhak menerima gaji Rp4.780.000. Golongan 4, terdiri dari perwira menengah dan perwira tinggi, besaran gaji pokoknya berbeda.

Mayor dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp3.000.100. Bagi kolonel dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji Rp5.243.400.

Sedangkan perwira tinggi dengan pangkat jenderal dan memiliki masa jabatan 24 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp5.238.200. Tentu saja prajurit TNI juga mendapat tunjangan yang besarannya berbeda-beda, bergantung pangkat dan jabatan, serta faktor lain.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network