JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polri membuka aplikasi Propam Presisi secara online dan telepon untuk memberi peluang dan kesempatan kepada publik menyampaikan penyimpangan oknum anggota.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan, dengan aplikasi Propam Presisi tersebut membuat masyarakat di manapun, kapanpun, bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan. Hal ini disampaikannya dalam sebuah webinar, di Jakarta pada Rabu (12/10) siang.
Selain itu pengaduan bisa juga dilakukan dengan japri melalui telepon di call cente nomor 081319178714, dan 021-7218615.
Agus menegaskan, Kapolri telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk PTDH.
Ia menyebutkan sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.
Terkait PTDH itu, Karowabprof Div Propam Polri menegaskan, bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait