Sementara untuk terdakwanya lainnya, yakni M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara.
Terakhir, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara kepada Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait