Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Athika Rahma
Korban PHK bisa menerima bantuan uang tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Ilustrasi)
  1. WNI.
  2. Belum mencapai usia 54 tahun.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JK< dan JHT).
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Selain itu, disebutkan mereka yang berhak menerima manfaat JKP harus tertib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan, di mana 6 bulan dibayar berturut-turut. Apabila nanti pekerja tiba-tiba terkena PHK, maka dirinya bisa mengajukan klaim JKP selama 3 bulan sejak dinyatakan ter-PHK.

Namun, ada juga beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa mengikuti program ini. Mereka adalah pekerja yang sengaja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network