Korban PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Athika Rahma
Korban PHK bisa menerima bantuan uang tunai dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), terdapat berbagai bantuan dari program ini, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja sampai bantuan tunai selama enam bulan yang bisa diperoleh pekerja.

Untuk bantuan uang tunai, manfaat bakal diberikan usai pekerja yang mengalami PHK diverifikasi BPJS ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% x upah x 3 bulan + 25% x upah x 3 bulan.

Besaran upah yang dipakai dalam skema itu adalah upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp 5.000.000 dari skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp 5 juta, maka pekerja bisa menerima bantuan senilai Rp 6.75 juta + Rp 3,75 juta atau total Rp 10.5 juta.

Untuk menerima bantuan uang tunai tersebut, berikut ini adalah beberapa syarat bagi pekerja supaya terdaftar di program ini.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network