JAKARTA, iNews.id - Kantor hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) kalah lagi di tingkat kasasi dalam perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melawan mantan stafnya.
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara kasasi nomor 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 telah diputus pada 19 April 2022.
“Klien kami dimenangkan kembali di tingkat kasasi. Salinan putusannya belum kami terima namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya diterima pada Kamis (21/4/2022).
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku Tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait