BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp146.148.429,00. Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja.
“Kami berharap kantor hukum Budidjaja International Lawyers hormat dan patuh pada putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak klien kami. Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” imbuh Francine Widjojo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait