Pemkot Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022

Putra Ramadhani
Wali Kota Bogor Bima Arya menetapkan status darurat bencana hingga 31 Desember. (foto: Putra Ramadhani)

"Kita akan cek semuanya kita akan audit semuanya, termasuk di Jalan Dadali sudah saya minta agar warga menghindari saat hujan. Ini kan gak cukup di Dadali tapi menyeluruh di Kota Bogor, saya koordinasi PUPR dan Perumkim untuk proses audit fisik semua," katanya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bima Arya Tetapkan Kota Bogor Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember ".



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network