Pemkot Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022

Putra Ramadhani
Wali Kota Bogor Bima Arya menetapkan status darurat bencana hingga 31 Desember. (foto: Putra Ramadhani)

BOGOR,iNewsBekasi.id - Status tanggap darurat bencana resmi ditetapkan Pemkot Bogor hingga 31 Desember 2022 mendatang. Di mana penetapan statistersebut mengingat kondisi cuaca ke depannya diperkirakan masih ekstrem.

"Prediksi perkiraan kondisi cuaca ke depan akan memutuskan dan menetapkan Kota Bogor tanggap darurat sampai tanggal 31 Desember. Saya instruksikan seluruh aparat untuk siaga dan meminta kepada warga betul-betul waspada," kata Wali Kota Bogor Bima Arya kepada wartawan di lokasi longsor Gang Barjo, Kota Bogor, Kamis (13/10/2022).

Bima menyebut, pihaknya harus siap siaga menghadapi segala kemungkinan menghadapi cuaca ekstrem. Termasuk bergerak cepat memikirkan solusi jangka pendek dan jangka panjang hingga permanen.

"Tadi ada ibu-ibu yang menyampaikan kepada saya sudah trauma dan tidak mau lagi tinggal di wilayah berisiko dan siap untuk direlokasi ke rusunawa. Besok saya lakukan rapat secepatnya untuk proses tahapan relokasi rusunawa ini," tegasnya.

Di samping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Perumkim terkait evaluasi seluruh gorong-gorong atau drainase. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network