Sementara, tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Tersangka berdalih tak pernah mengancam korban/saat melampiaskan nafsunya.
Persetubuhan selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja di ladang, sehingga tak pernah diketahui.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polres Tegal. Tersangka dijerat pasal 8i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait