Pria Ini Genjot Berkali-Kali Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan 

Yunibar
DS (47), warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijaya, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak tirinya EN (15) berkali-kali hingga hamil 7 bulan. (Foto: Tangkapan Layar)

Sementara, tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Tersangka berdalih tak pernah mengancam korban/saat melampiaskan nafsunya. 

Persetubuhan selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja di ladang, sehingga tak pernah diketahui. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polres Tegal. Tersangka dijerat pasal 8i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network