JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kemenkes resmi melarang seluruh apotek di Indonesia menjual obat sirup. Hal itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Aturan tersebut ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Hal ini menyusul adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas diantaranya merupakan pada usia balita.
Pada SE Kemenkes itu juga terdapat instruksi agar tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE itu.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait