Kejaksaan Agung Diminta Adil Tangani Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja

Tim iNews.id
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut supaya bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Kamis, 20 Oktober 2022. 

Sebelumya pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu mereka juga menggelar aksi serupa guna meminta Kejagung menetapkan VA, pejabat di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Alasannya, VA sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China.

Kejagung hanya  menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga  menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka," ujar Sultoni selaku Ketua Umum PB KAMI di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Sultoni menegaskan, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Bahkan Tahan Banurea terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

"Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui VA namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Padahal pada 24 Februari 2022, VA telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Maret 2022. Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.

Dia memohon Kejaksaan Agung bekerja profesional serta adil dalam menangani kasus ini.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network