JAKARTA, iNewsBekasi.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons permintaan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan metode open dumping dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
Pramono menegaskan pihaknya telah menjalankan arahan tersebut, khususnya terkait pengelolaan sampah di Zona 4 yang menjadi sorotan setelah insiden longsor gunungan sampah.
"Jadi untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan. Kami sekarang ini bekerja sama untuk bisa memanfaatkan tempat-tempat dan pasti akan dibebaskan tempat baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat tengah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di area TPST Bantargebang.
Menurutnya, proyek tersebut membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare untuk mendukung operasional pembangkit listrik berbasis sampah.
"Karena memang Bantargebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektar. Sementara lahan ini sudah bisa termanfaatkan untuk menampung sampah yang ada," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
