JAKARTA, iNewsBekasi.id - PT Konimex selaku produsen Termorex Sirup, mempersiapkan langkah menghentikan produksi, distribusi dan penarikan kembali produk Termorex Sirup 60 ml nomor batch AUG22A06. Hal tersebut dilakukan sesuai surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Chief Executive Officer (CEO) PT Konimex, Rachmadi Joesoef mengatakan, seluruh obat dalam bentuk sirup yang diproduksi tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope)," kata Rachmadi dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/10/2022).
Dia mengaku, pihaknya memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang. Rachmadi mengatakan pihaknya selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," tutur dia.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan bahwa Termorex Sirup, bersama empat produk obat sirup lainnya mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Yang mana ambang batas aman untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. (Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui)
Dugaan sementara, etilen glikol dan dietilen glikol adalah pemicu kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan 99 anak di Indonesia.
BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran dua zat tersebut untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Serta Industri farmasi diimbau untuk melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Artikel ini telah terbit di halaman Mnctrijaya dengan Judul "Dilarang BPOM, Konimex Siap Tarik Termorex Sirup dari Peredaran".
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait