JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi teguran tertulis pada PT Ajaib Sekuritas Asia (XC) dan Stockbit Sekuritas Digital (XL).
"Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia (Perusahaan) dan PT Stockbit Sekuritas Digital (Perusahaan)," ujar Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang, dikutip Kamis (27/10/2022).
Melalui dua pengumuman BEI dijelaskan Ajaib dan Stockbit belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, pedoman tata kelola informasi operasional brokerage office system (BOFIS) anggota bursa efek.
Kemudian juga kedua perusahaan belum sepenuhnya menerapkan pedoman penilaian kelayakan implementasi BOFIS anggota bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait