Dengan begitu penggunaan obat untuk anak di Indonesia kini beralih ke tablet untuk sementara waktu, pil dan semacamnya. Adapun mau menggunakan obat sirup, para orang tua diminta segera lakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.
Pemberhentian hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait