JAKARTA, iNews.id - Polri akhirnya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum anggota polisi anggota Polres Pasuruan bernama Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat atas kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).
"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Dia juga menekankan Polri bakal menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Sanksi akan diterapkan sesuai dengan apa yang diperbuat oleh pelaku.
"Polri terus komitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujar Dedi.
Sekadar informasi, kasus kematian Novia menjadi sorotan publik. Dia meninggal dunia dengan menenggak racun di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur lantaran dipicu kisah asmara.
Diketahui sebelum bunuh diri, Novia dipaksa untuk menggugurkan janinnya oleh kekasihnya yaitu Bripda Randy yang saat itu betugas di Polres Pasuruan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait