JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh atau karyawan di Tanah Air per Agustus 2022 berdasarkan hasil Satuan Kerja Nasional (Sakernas) Rp3,7 juta per bulan.
Angka tersebut naik 12,22% dibanding periode Agustus 2021 yang sebesar Rp2,74 juta. Itu artinya, ada kenaikan upah karyawan sebesar Rp330 ribu selama setahun.
Berdasarkan data otoritas statistik, buruh laki-laki memiliki rata-rata pendapatan sebesar Rp3,33 juta per bulan, sedangkan perempuan sebesar Rp2,59 juta per bulan.
Buruh pada bidang pekerjaannya, Jasa Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp5,18 juta di Agustus 2022.
"Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," tulis laporan BPS, Selasa (8/11/2022).
Berikut sembilan pekerjaan dengan rata-rata gaji tertinggi per bulan menurut data BPS:
- Jasa Keuangan dan Asuransi: Rp 5,18 juta
- Informasi dan Komunikasi: Rp5,05 juta
- Pertambangan dan Penggalian: Rp4,81 juta
- Pengadaan Listrik dan Gas: RP4,49 juta
- Real Estat: Rp 4,41 juta
- Jasa Perusahaan: Rp3,93 juta
- Administrasi Pemerintahan: Rp3,84 juta
- Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial: Rp3,62 juta
- Transportasi dan Pergudangan: Rp3,60 juta.
Artikel ini telah terbit di IDXChannel dengan judul "Sembilan Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait