JAKARTA, iNewsBekasi.id - Upah minimum resmi naik maksimal 10 persen di 2023. Di mana hal ini diketahui lewat adanya pengumuman resmi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minum Tahun 2023.
Dikutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur penyesuaian nilai upah minimum tdak boleh melebihi 10%.
Dari dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan itu, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Pengumuman! UMP di 2023 Resmi Naik Maksimal 10%".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait