JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Jawa-Bali PPKM level 1 berlaku perhari ini yaitu, 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Aturan pemberlakuan PPKM level 1 ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, pada Selasa (22/11/2022).
12 Aturan Lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali per 22 November hingga 5 Desember 2022:
1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen.
2. Sektor Esensial
Level 1: Sektor Esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen.
4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
5. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen.
6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
7. Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk;
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.
9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
- Diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
11. Resepsi Pernikahan
Level 1:
- Diizinkan paling banyak 100 persen.
12. Transportasi
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait