Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Jawa-Bali PPKM level 1 berlaku perhari ini yaitu, 22 November sampai 5 Desember mendatang.

Aturan pemberlakuan PPKM level 1 ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, pada Selasa (22/11/2022).

12 Aturan Lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali per 22 November hingga 5 Desember 2022:

1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen.

2. Sektor Esensial

Level 1: Sektor Esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

  • Kapasitas pengunjung 100 persen.

4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

  • Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

5. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

  • Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
  • Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
  • Kapasitas maksimal 100 persen.

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

7. Bioskop

Level 1:

  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk;
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

  • Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

  • Diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Resepsi Pernikahan

Level 1:

  • Diizinkan paling banyak 100 persen.

12. Transportasi

Level 1:

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.


Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network