Bejat, Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap, Korban Terkena Gangguan Psikis

KRJogja
Bejat, Guru Agama Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap, Korban Terkena Gangguan Psikis. (KRJogja)

CILACAP, iNews.id - Telah melakukan tindakan pencabulan pada 15 muridnya, guru agama di salah satu SD Negeri di Rawaapu, Patimuan Cilacap, inisial MA berhasil diamankan pihak Polsek Patimuan, Cilacap.

Kabar pencabulan tersebut, membuat masyarakat Cilacap sangat kesal, Karena yang menjadi korban aksi bejadnya mencapai 15 orang.

"Dan aksi pencabulan itu dilakukan di sekolahnya, pada saat jam istirahat," ujar Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantin Baba, Kamis (09/12/2021).

Pada kasus tersebut, kata Rifeld, terungkapnya aksi pencabulan berawal dari adanya pengaduan orangtua salah satu korban, yang menyatakan anaknya siswi SD di Patimuan itu mengalami penyakit psikologis, dan trauma berat. Diduga siswi tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru agamanya.

Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Patimuan bersama Unit PPA Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itu, dugaan kuat yang mengarah ke MA Guru Agama di sekolah tersebut.

Kemudian MA berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jumlah siswi yang menjadi korban MA berjumlah 15 orang.

"Jadi modus operandi tersangka itu memanfaatkan setiap jam istirahat, tersangka dan korbannya tetap berada di dalam kelas, sehingga tersangka dapat dengan mudah mencabuli korbannya. Dengan cara memeluk korban, kemudian menggerayangi tubuh bagian terlarangnya, untuk menyalurkan hasrat birahi tersangka," lanjutnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti terdiri sepotong baju batik warna Merah (Seragam Guru), sepotong celana kain warna hitam (Seragam Guru), 5 potong rok warna Merah (Seragam Sekolah), 2 potong baju warna putih (Seragam Sekolah) dan 3 potong baju batik warna Merah (seragam Sekolah).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network