Sebagaimana diketahui, Rachel, Salim, dan Maulida ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait