Pengadilan Tokyo Jepang Resmi Melarang Pernikahan Sesama Jenis

Susi Susanti, Okezone
Pengadilan Tokyo Jepang Resmi Melarang Pernikahan Sesama Jenis. Foto: Unsplash

TOKYO, iNewsBekasi.id - Pengadilan Tokyo resmi melarang pernikahan sesama jenis di Jepang, namun juga menuturkan larangan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Dalam persidangan itu, gugatan ganti rugi diajukan oleh empat pasangan yang menganggap undang-undang itu diskriminatif.

"Ini sebenarnya putusan yang cukup positif," kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sementara pernikahan tetap antara laki-laki dan perempuan..., (pengadilan) juga mengatakan situasi sekarang tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, menyarankan sesuatu harus dilakukan tentang hal itu," lanjutnya kepada Reuters.

Dalam putusan pada Rabu (30/11/2022), hakim menolak kasus tersebut tetapi juga mengatakan bahwa memblokir pasangan gay dari jalur hukum untuk menikah adalah tidak rasional.

Pengacara dan pasangan yang terlibat menyambut putusan itu sebagai "terobosan", mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang untuk mengatasi masalah tersebut.

Saat ini, konstitusi Jepang mengatakan bahwa pernikahan ditentukan oleh persetujuan bersama dari kedua jenis pasangan.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Pengadilan Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis, Tapi Juga Tegakkan Isu HAM".

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network