Mereka kemudian membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B/1531/XI/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 01-11-2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami awalnya menangkap HR di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke pelaku lainnya dan berhasil menangkap EP dan HS. Kita masih memburu 1 pelaku lainnya berinisial B,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait