Lantas apa perbedaan dari masjid, mushola, dan surau?
Perbedaan utamanya terlihat dari sisi luas atau ukuran bangunan serta fungsinya. Ukuran mushola atau surau biasanya kecil dan tidak dijadikan tempat Sholat Jumat yang membutuhkan ruangan luas serta bisa menampung puluhan, ratusan, hingga ribuan orang.
Dalam ajaran agama Islam, mushola dan surau tidak bisa disamakan dan tidak dihukumi sebagai masjid. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan masjid rumah (tempat sholat di rumah/musala/surau) bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid, sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212)
Semua bangungan yang tidak dikategorikan masjid tidak berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk sholat tahiyatul masjid, yakni sholat sunnah dua rakaat sebagai penghormatan terhadap rumah Allah (Baitullah) yakni masjid.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Perbedaan Masjid, Mushola, dan Surau".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait