Ramadan 2026, Begini Ketentuan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag

Binti Mufarida
Ilustrasi, pengeras suara (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi bagian penting dalam aktivitas ibadah umat Islam, mulai dari azan, iqamah, hingga pengajian dan tadarus Alquran. Regulasi penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diterbitkan dan berlaku secara nasional, termasuk selama Ramadan 2026.

Aturan tersebut mencakup pengaturan batas volume, durasi pemakaian, hingga pemisahan fungsi antara pengeras suara luar dan dalam masjid agar pelaksanaan ibadah tetap khusyuk dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Ramadan seperti salat tarawih, ceramah atau kajian, hingga tadarus Alquran sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara harus memperhatikan kualitas dan kelayakan, tidak sumbang, serta pelafalannya baik dan benar.

Perbandingan Aturan di Beberapa Negara

Pengaturan serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid.

Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Alquran menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musala. Di Uni Emirat Arab (UEA), terdapat imbauan agar volume pengeras suara azan tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dibandingkan batas di Indonesia yang mencapai 100 desibel.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Sesuai Edaran Kemenag

1. Waktu Salat

Salat Subuh

a) Sebelum azan, pembacaan Alquran atau selawat (sholawat/tarhim) dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.
b) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

a) Sebelum azan, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
b) Setelah azan dikumandangkan, menggunakan pengeras suara dalam.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network