Ramadan 2026, Begini Ketentuan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag

Binti Mufarida
Ilustrasi, pengeras suara (Foto: Istimewa).

Salat Jumat

a) Sebelum azan, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.
b) Pengumuman petugas Jumat, hasil infak sedekah, khotbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.

2. Kegiatan Syiar Ramadan dan Hari Besar Islam

- Penggunaan pengeras suara selama Ramadan, baik untuk salat tarawih, ceramah/kajian, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.

- Takbir 1 Syawal dan 10 Zulhijjah dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, lalu dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

- Salat Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar.

- Takbir Iduladha pada hari Tasyrik (11–13 Zulhijjah) dikumandangkan setelah Salat Rawatib menggunakan pengeras suara dalam.

- Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali jika jemaah melimpah hingga ke luar area masjid atau musala.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penggunaan pengeras suara selama Ramadan 2026 tetap menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network