JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum tidur tanpa busana menurut Islam bakal dibahas dalam artikel ini. Beberapa orang ada yang lebih suka tidur tanpa busana. Di mana hal itu bikin tidur lebih nyenyak, terlebih cuacanya panas.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, segala perbuatan yang dilakukan manusia ada adab atau akhlaknya masing-masing, termasuk saat tidur.
Pasalnya, sebagian orang lebih memilih tidur dalam keadaan tanpa busana. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam?
"Hukumnya diperbolehkan (mubah), namun ada yang perlu diperhatikan ketika tidur dalam keadaan tanpa busana," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Pertama, tidur dalam keadaan tanpa busana yaitu melepas seluruh pakaian yang melekat tidak menjadi masalah jika dalam keadaan sendirian, tidak bersama orang lain.
Selain itu, tidak ada larangan jika tidur telanjang bersama pasangan suami ataupun istri. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
,لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ“
Artinya: "Suatu malam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi." (HR Muslim nomor 974)
Kedua, tidur tanpa busana atau melepas seluruh pakaian tidak diperkenankan apabila di dalam tempat tersebut terdapat mereka yang bukan mahramnya.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: "Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki." (HR Abu Dawud nomor 4017 dan Tirmidzi: 2794)
Ketiga, menjaga diri agar tidak menjadi fitnah sekaligus adab. "Dengan mempertimbangkan jangan anak melihat kita tanpa busana. Hal ini menjadi sesuatu yang tidak etis dan bisa membuat mereka terbiasa melihat aurat yang seharusnya tidak boleh dilihat," ucap Ustadz Ainul Yaqin.
Sebagaimana tertulis di dalam kitab suci Alquran, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An- Nur: 58)
Keempat, tidur tanpa busana juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan, termasuk menjaga diri agar tidur dalam posisi tersebut aman di kamar atau tempatnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS Al Mukminun: 5–6)
"Namun walaupun tidak ada larangan untuk tidur telanjang, tidak mengurangi kebolehan kebebasan seperti uraian di atas, alangkah sebaiknya kita tidur memakai pakaian sebagai bentuk adab kita, walaupun selembar kain, terlebih manfaatnya juga agar kita tidak sakit karena masuk angin, dan menghindari pandangan buruk," terangnya.
Tidur dalam keadaan tanpa busana memang boleh, namun jangan sampai adab tidur dilupakan, termasuk berdoa dan mengikuti sunnah tidur Nabi Shallallahu alaihi wassallam agar selalu mendapatkan perlindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Hukum Tidur Tanpa Busana Menurut Islam".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait