Martha menuturkan, walau sudah menetapkan seorang tersangka penyidik masih astafet melakukan pemeriksaan. Terlebih pihaknya tidak ragu untuk terus mengembangkan kasus korupsi LKM untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait