Kejari Tahan Pimpinan LKM Tirtamulya Karawang karena Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar

Nila Kusuma/Eka Dian Syahputra
Kejari Tahan Pimpinan LKM Tirtamulya Karawang karena Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar. Foto: Ilustrasi/Dok. iNews.id

Martha menuturkan, walau sudah menetapkan seorang tersangka penyidik masih astafet melakukan pemeriksaan. Terlebih pihaknya tidak ragu untuk terus mengembangkan kasus korupsi LKM untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.

"Kemungkinan ada tersangka lain mungkin saja, namun saya pastikan penyidik kami profesional sehingga tidak akan mencari-cari kesalahan orang lain. Hanya saja jika kami menemukan petunjuk baru pastinya kami akan menyelesaikan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 4 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network