Beli Minyakita Pakai KTP Dibatalkan, Begini Aturan Baru Mendag

Advenia Elisabeth/Eka Dian Syahputra
Beli Minyakita Pakai KTP Dibatalkan, Begini Aturan Baru Mendag. Foto: Okezone.com

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menuturkan, pembelian Minyakita pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) batal.

Dia mengungkapkan, hal tersebut bakal membuat repot konsumen dan pedagang. Di mana aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol."

"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) saja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, seperti dilansir dari IDX Channel, Jumat (10/2/2023).

Mendag sebelumnya mengaku, minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network