BEKASI, iNewsBekasi.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan ini mulai diberlakukan pada 2026. Tujuannya memastikan subsidi tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh masyarakat miskin.
"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8) seperti dilansir laman Sekretariat Presiden (Setpres).
Dengan sistem berbasis NIK, Bahlil menegaskan, hanya kelompok ekonomi rentan yang akan benar-benar mendapatkan haknya. “Tahun depan iya (pakai NIK). Jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir dengan kesadaran mereka bisa beralih ke LPG non-subsidi,” ucap Bahlil lagi.
Sebagai informasi Desil merupakan metode untuk membagi data yang sudah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar. Desil digunakan dalam banyak studi akademis dan statistik, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan. Desil menurut Kementerian Sosial (Kemensos) RI adalah suatu ukuran untuk membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka.
Sementara, untuk menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 Kg, dia mengungkap bakal memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan sasaran subsidi lebih tepat. Artinya, data ekonomi rumah tangga akan menjadi acuan dalam menentukan siapa yang bisa dan tidak bisa membeli LPG 3 kg.
Dijelaskan Bahlil, aturan teknis pembelian dengan NIK sedang difinalisasi. Begitu regulasi resmi keluar, sistem distribusi baru ini akan segera diimplementasikan.
LPG 3 Kg Dijual Satu Harga
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) menjadi satu harga untuk seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dirancang agar mulai 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7).
Bahlil mengatakan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
