JAKARTA, iNewsBekasi.id– Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Erwin diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang hingga narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, ia belum merinci kronologi penangkapan. "Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan DPO terhadap Ko Erwin sejak Sabtu, 21 Februari 2026. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Penyidik mengungkap ciri-ciri Erwin, yakni tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang. Ia diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Nama aslinya disebut sebagai Erwin Iskandar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
