Eks Kapolres Bima Kota Dipecat
Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keputusan tersebut di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Trunoyudo, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo menyebut AKBP Didik menerima putusan tersebut setelah mendengarkan hasil sidang etik. Saat ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya juga menyita koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
