Bareskrim Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Diduga Setor ke Eks Kapolres Bima Kota

Achmad Al Fiqri
Ko Erwin, bandar yang diduga menyetorkan uang dan memasok narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Erwin diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang hingga narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, ia belum merinci kronologi penangkapan. "Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan DPO terhadap Ko Erwin sejak Sabtu, 21 Februari 2026. "Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Penyidik mengungkap ciri-ciri Erwin, yakni tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang. Ia diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Nama aslinya disebut sebagai Erwin Iskandar.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network